Anisa Indraini – detikFinance
Kamis, 07 Mei 2026 05:55 WIB
Jakarta – Rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Indonesia sebesar Rp 3,29 juta per bulan. Jumlah itu berada di bawah upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang sebesar Rp 5,72 juta.
Rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Indonesia itu diketahui berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Meski demikian, terdapat perbedaan upah berdasarkan karakteristik jenis kelamin dan lapangan usaha.
“Rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai sebulan yang lalu, selanjutnya disebut sebagai upah buruh, berdasarkan hasil Sakernas Februari 2026 tercatat sebesar Rp 3,29 juta,” tulis dokumen Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia, dikutip Rabu (6/5/2026).
Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha Aktivitas Keuangan dan Asuransi memperoleh upah tertinggi sebesar Rp 5,05 juta. Sedangkan buruh pada lapangan usaha Kesenian, Aktivitas Jasa Lainnya, Aktivitas Rumah Tangga dan Aktivitas Badan Internasional menerima upah terendah sebesar Rp 2 juta.
Berdasarkan karakteristik jenis kelamin, upah buruh laki-laki mencapai Rp 3,55 juta atau lebih tinggi dibandingkan buruh perempuan yang sebesar Rp 2,80 juta. Meski demikian, ada lima lapangan usaha yang upah buruh perempuannya lebih tinggi dibandingkan laki-laki yaitu pada lapangan usaha Aktivitas Keuangan dan Asuransi (Rp 5,13 juta dibanding Rp 5 juta); Pertambangan dan Penggalian (Rp 5,67 juta dibanding Rp 4,91 juta); Transportasi dan Penyimpanan (Rp 4,06 juta dibanding Rp 3,97 juta); Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis dan Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha (Rp 4 juta dibanding Rp 3,96 juta), serta Konstruksi (Rp 4,82 juta dibanding Rp 3,31 juta).
Upah tertinggi buruh laki-laki tercatat pada lapangan usaha Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi sebesar Rp 5,37 juta. Sementara upah tertinggi buruh perempuan terdapat pada lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 5,67 juta.
Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkan, semakin besar upah buruh yang diterima. Buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2 dan S3 memperoleh upah tertinggi sebesar Rp 4,77 juta, sementara buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah terendah sebesar Rp 2,23 juta.
“Dengan demikian, buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 menerima upah sebesar 2,1 kali lipat dibandingkan buruh berpendidikan SD ke bawah. Jika ditinjau lebih lanjut menurut jenjang pendidikan dan jenis kelamin, terlihat bahwa upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi dibandingkan perempuan di setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan,” tulisnya.
(aid/fdl)



