Herdi Alif Al Hikam – detikFinance
Kamis, 29 Feb 2024 13:15 WIB
Jakarta – Garuda Indonesia kembali memenangi perkara hukum dengan Greylag Group. Kali ini perkara hukum tersebut terjadi di Prancis, Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2024 lalu, menyatakan menolak permohonan banding yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Sebelumnya, Greylag Group menggugat Garuda, lewat Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) mengenai Provisional Attachment atau sita sementara rekening GIHF. Hal ini merupakan buntut dari perjanjian PKPU Garuda, Greylag Group sendiri diketahui masih belum menerima perjanjian penyelesaian utang tersebut.
GIHF pun melakukan langkah judicial release atau langkah hukum yang ditempuh ketika terdapat pengajuan sita sementara yang diajukan Greylag Entities terhadap rekening bank milik GIHF dan dimenangkan pengadilan. Ketika Greylag mengajukan banding, hal itu ditolak.
Bahkan pengadilan di Paris memerintahkan Greylag Entities untuk membayar sebesar 80.000 Euro atau sekitar Rp 1,36 miliar kepada GIHF melalui putusan yang resmi ditetapkan pada 22 Februari 2024 lalu.
“Diterimanya putusan tersebut merupakan salah satu wujud penguatan landasan hukum Garuda Indonesia dalam memastikan kepentingan kreditur terkait kepastian pemenuhan kewajiban usaha, sejalan dengan telah disahkannya perjanjian perdamaian di proses PKPU oleh otoritas hukum terkait pada 2022 lalu,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut, Greylag 1410 dan Greylag 1446 sebelumnya juga telah menempuh berbagai upaya hukum di sejumlah negara terkait dengan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan suara mayoritas kreditur di tahun 2022. Deretan gugatan yang diajukan Greylag telah ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara terkait.
Di tahun 2022 Garuda Indonesia menerima sejumlah gugatan dalam kaitan proses Restrukturisasi Garuda Indonesia oleh Greylag Entities yaitu melalui GIHF berupa gugatan likuidasi di mana gugatan tersebut oleh Paris Commercial Court dinyatakan tidak dapat diterima.
Lebih lanjut, gugatan Winding Up Application Supreme Court New South Wales, Australia juga telah memberikan putusan terhadap gugatan tersebut berupa penghentian proses tersebut.
Selain itu, terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung di mana upaya hukum kasasi tersebut juga telah dimenangkan oleh Perusahaan.
“Dengan ketetapan hukum ini, maka selanjutnya fokus kami adalah untuk memastikan, misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur berlangsung optimal,” papar Irfan.
(hal/kil)