Anisa Indraini – detikFinance
Kamis, 27 Jul 2023 11:37 WIB
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga 30 Juni 2023 mencapai Rp 7.805,19 triliun. Jumlah utang itu sudah naik Rp 50,21 triliun sepanjang tahun ini.
Pada awal 2023 tepatnya 31 Januari, posisi utang pemerintah Rp 7.754,98 triliun. Saat itu rasio utang berada di level 38,56% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Utang pemerintah sepanjang tahun ini sebenarnya sempat turun pada periode April dan Mei 2023. Saat itu utang pemerintah masing-masing turun hampir Rp 30 triliun dan Rp 62,32 triliun, namun kembali naik pada periode Juni 2023.
Meski begitu, secara rasio utang pemerintah dibandingkan Januari 2023 nilainya turun pada Juni 2023 yakni 37,93% terhadap PDB. Kemenkeu menyebut rasio utang itu masih dalam batasan aman.
“Rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir Juni 2023 berada di batas aman (jauh di bawah 60% PDB) sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan masih sesuai dengan yang ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026 di kisaran 40%,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA, dikutip Kamis (27/7/2023).
Utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Per Juni 2023 mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yakni 89,04% dan sisanya pinjaman 10,96%.
Secara rinci, jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN sebesar Rp 6.950,10 triliun. Terdiri dari SBN dalam bentuk domestik sebesar Rp 5.632,90 triliun yang berasal dari Surat Utang Negara Rp 4.545,76 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 1.087,14 triliun.
Sedangkan jumlah utang pemerintah dalam bentuk SBN valuta asing hingga Juni 2023 sebesar Rp 1.317,20 triliun, terdiri dari Surat Utang Negara Rp 1.018,33 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 298,87 triliun.
Lalu jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 855,09 triliun. Jumlah itu terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 24,55 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 830,54 triliun.
Secara rinci, pinjaman luar negeri yang sebesar Rp 830,54 triliun terdiri dari bilateral sebesar Rp 260,28 triliun, multilateral sebesar Rp 516,51 triliun, dan commercial banks sebesar Rp 53,75 triliun.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tuturnya.
(aid/ara)