INDUSTRI

Catat! Ini Prosedur Penyaluran Subsidi Motor dan Mobil Listrik

Anisa Indraini – detikFinance
Senin, 06 Mar 2023 14:33 WIB

Jakarta – Pemerintah sudah mematangkan penyaluran bantuan dalam bentuk insentif atau subsidi kendaraan listrik. Bantuan ini akan diberikan baik untuk mobil maupun motor listrik.
Untuk pembelian baru ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Penyalurannya juga akan dilakukan melalui bank milik pemerintah atau Himbara.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi.

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” terangnya, Senin (6/3/2022).

Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.

“Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ucapnya.

Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Sebab setelah itu dealer akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.

“Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen,” tambahnya.

Agus menekankan bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.

“Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema ini tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, bank himbara. Itu beberapa institusi yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik,” tutupnya.

Sekadar informasi subsdi kendaraan listrik akan resmi berlaku pada 20 Maret mendatang. Subsidi diberikan kepada merek kendaraan listrik yang sesuai dengan persyaratan, salah satunya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Untuk motor listrik besaran subsidinya sebesar Rp 7 juta per unit untuk 1 orang penerima. Subsidinya diberikan baik untuk pembelian baru maupun konversi menjadi motor listrik.

(das/das)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *