Warga Tak Bisa Jual Tanah di IKN, Padahal Butuh buat Berobat-Sekolahkan Anak

0
70

Ilyas Fadilah – detikFinance
Kamis, 27 Jul 2023 14:40 WIB

Jakarta – Ombudsman RI mengungkap adanya penghentian pelayanan pertanahan di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, kantor desa dan kantor pertanahan di sana tidak melayani masyarakat terkait dengan pertanahan.
“Ada penghentian pelayanan di desa, kecamatan, di kantor pertanahan terkait layanan pertanahan ini ada yang terhenti. Terhenti pelayanannya atau ada kesimpangsiuran wilayahnya juga. Ada yang di dalam delineasi ada, yang di luar delineasi juga ternyata dihentikan juga,” katanya saat ditemui di kantor Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Padahal, kata Dadan, banyak masyarakat yang kepemilikan asetnya hanya berbentuk tanah. Mereka punya banyak kebutuhan, seperti membayar biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, dan lainnya. Namun mereka dilarang menjual tanah.

“Nah kemudian di sana dari Pemda, ada orang yang asetnya cuma itu, cuma tanah properti. Sementara anaknya harus bayar kuliah, terus ada yang sakit butuh biaya, nggak boleh menjual, nggak boleh mengalihkan asetnya,” ungkapnya.

Ia menyebut masalah seperti ini harus mendapat perhatian. Meskipun, Dadan mengaku setuju dengan adanya pembatasan jual beli tanah atau peralihan hak tanah. Apalagi, Kementerian ATR/BPN pernah menyinggung banyak mafia tanah bermunculan di IKN.

Dadan mendorong Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Kutai Kartanegara hingga Bupati Penajam Paser Utara menyiapkan skema bantuan untuk kelompok masyarakat tersebut. Mekanismenya bisa diambil lewat kesepakatan bersama.

“Memang pembatasan jual beli atau peralihan hak kita setuju dibatasi. Tapi ada yang seperti itu gimana nih. Berarti harus ada perlakuan khusus, atau ada program yang menyentuh mereka,” tuturnya.

Sebelumnya, Dadan menyebut ada maladministrasi terkait tata kelola pertanahan di wilayah IKN. Hal itu imbas terbitnya Hal ini disebabkan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang Pembatasan dan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara.

“Terbukti terjadinya maladministrasi pada penerbitan surat keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah di dalam dan di luar delineasi IKN yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya.

(das/das)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here