Aulia Damayanti – detikFinance
Selasa, 03 Des 2024 17:35 WIB
Jakarta – Viral seseorang mencoret-coret uang dari Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Dalam beberapa video, uang kertas tersebut bertuliskan terkait sampai mana keberadaan uang tersebut.
Dikutip dari video di akun TikTok @i****, Selasa (3/12/2024), diduga pemilik akun mendapatkan uang kertas Rp 1.000 yang dicoret-coret pada dua sisi uang kertas tersebut.
“Uang ini sudah sampai mana? (Kemudian dibalik uang) Tag TikTok Narhin,” kata pemilik akun membacakan coretan di uang tersebut.
Kemudian pemilik video menjawab bahwa uang itu sudah sampai di Jakarta Timur. “Uangmu sudah sampai Jakarta Timur uangmu kawan,” terangnya.
Video tersebut diunggah pada 14 November 2024. Hingga hari ini video tersebut sudah dilihat oleh 27,11 juta akun dan disukai oleh 1,1 juta akun. Komentar dalam video tersebut juga cukup banyak mencapai 5.497 akun.
Dalam video terpisah, ada juga oknum uang mencoret uang Rp 10.000. Video tersebut menunjukkan bahwa uang kertas tersebut dari Kebumen, Jawa Tengah.
“Kebumen, Jateng, dari Temon sudah sampai mana kah uang ini?,” kata suara dalam video.
“Sudah di Bali, Temon,” jawab suara yang sama.
Pelaku Bisa Dipidana
Pelaku yang sengaja mencoret-coret uang kertas akan dikenakan sanksi pidana. Bank Indonesia (BI) menjelaskan rupiah adalah alat pembayaran yang sah di masyarakat yang berpindah tangan dari satu tangan ke tangan lainnya.
“Jadi dipakai untuk jangka panjang oleh berbagai lapisan masyarakat sebagai alat tukar. Apa lagi biaya mencetak uang tidaklah sedikit diperlukan biaya cukup mahal untuk mencetak lagi yang sudah dicoret-coret, lusuh dan rusak,” terang akun BI.
Ada ancaman pidana dari Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 kepada siapa saja yang sengaja merusak memotong, menghancurkan dan atau mengubah rupiah. Pidana itu terkait tertuang dalam pasal 35, di mana barang siapa yang merusak rupiah bisa didenda Rp 1 miliar dan dipenjar 5 tahun
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,” tulis aturan tersebut.
“(2) Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00,” lanjut aturan tersebut.
(ada/ara)