Anisa Indraini – detikFinance
Jumat, 10 Mar 2023 23:08 WIB
Jakarta – Satgas BLBI menyita barang jaminan salah satu debitur terkait BLBI, yaitu PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group) pada 8 dan 10 Maret 2023. Lokasi aset tersebut tersebar di Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarj Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri.
Total aset yang disita berupa tanah seluas 35.492 meter persegi, dengan total estimasi nilai Rp 74,3 miliar. Rinciannya sebagai berikut:
(1) 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 meter persegi
(2) 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 meter persegi
(3) 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 meter persegi
(4) 1 bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 meter persegi
(5) 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 meter persegi
Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat desa/kecamatan setempat.
“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp 948,7 miliar,” terang Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban, dalam keterangan tertulis Jumat (10/3/2023).
Selanjutnya atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)
dan/atau penyelesaian lainnya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penagihan debitur yang dilakukan adalah penyitaan barang jaminan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
(hns/hns)