Anisa Indraini – detikFinance
Selasa, 04 Apr 2023 03:30 WIB
Jakarta – Pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dibayar upahnya selama berbulan-bulan. Hal itu dikarenakan belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi eselon I ke bawah.
Demikian kata Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Senin (3/4/2023).
“Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” kata Bambang.
Dalam kesempatan itu, Bambang bercerita bahwa dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe juga baru gajian setelah 11 bulan bekerja. Hal itu usai terbit Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Terkait gaji pejabat eselon I ke bawah, saat ini disebut sudah dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bambang pun mengapresiasi bawahannya yang tetap bekerja meski belum dibayar.
“Jadi ini teman-teman saya ini tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat,” tuturnya.
Meski begitu, Bambang menyebut upah yang belum dibayarkan tidak termasuk pekerja di lapangan. “Sudah (kalau pekerja lapangan),” ucapnya dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus mengungkapkan ada pekerja di IKN yang belum dibayar berbulan-bulan. Dia pun meminta agar hak pekerja segera dibayarkan.
“Apalagi bulan puasa begini mau Lebaran nggak ada gajian, zalim kami Pak, kita zalim Pak. Jadi tolong dikonfirmasi apakah betul ada yang belum dibayar sampai bulanan 3 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan, kalau belum segera bayar mumpung lagi bulan ramadan,” ujar Ihsan.