EKBIS

Purbaya Jawab Dugaan Dirjen Bea Cukai Terima Suap: Saya Ngerti Apa yang Terjadi

Anisa Indraini – detikFinance
Kamis, 21 Mei 2026 14:15 WIB

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya dugaan suap yang diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama senilai 213.600 dolar Singapura atau setara Rp 2,9 miliar (kurs Rp 13.800). Suap itu diduga diberikan terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo terkait kasus importasi barang yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya mengatakan tidak ikut campur terkait persidangan kasus yang sedang berjalan. Jika memang sudah terbukti anak buahnya itu menerima suap, baru ia akan bertindak dengan melakukan pencopotan tugas.

“Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Purbaya mengaku berkomunikasi setiap hari dengan Djaka. Meski demikian, ia tak menjawab apakah dirinya sudah menanyakan perihal dugaan suap itu kepada anak buahnya tersebut.

“Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja,” ucap Purbaya.

Sebelum meninggalkan wartawan, Purbaya mengaku mengetahui apa yang terjadi. Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa yang sebenarnya diketahui soal dugaan penerimaan suap itu.

“Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah,” tutur Purbaya.

Sebelumnya dalam sidang kasus suap importasi barang di Bea Cukai pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada salah satu amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Amplop itu memiliki kode nomor 1.

“Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini,” kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.

Kemudian amplop kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Lalu amplop kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada DJBC. Tiga terdakwa tersebut ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *