Rizky Adha Mahendra – detikNews
Rabu, 19 Feb 2025 10:18 WIB
Bogor – Pria berinisial GS (28) ditangkap usai menusuk pria berinisial D (33) lantaran membuat tanggul jalan atau ‘polisi tidur’ di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, polisi telah menetapkan GS menjadi tersangka.
“GS sudah naik tersangka,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Polisi menjerat GS dengan pasal berlapis. Akibat perbuatannya itu, lanjut Silfi, GS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun bui.
“Kita kenakan Pasal 351 KUHP dan atau 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Gara-gara ‘Polisi Tidur’
Sebelumnya, pria berinisial D (33) ditusuk lantaran membuat tanggul jalan atau polisi tidur di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap pelaku.
“Udah ketangkap (pelakunya),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikcom, Selasa (18/2).
Sementara itu, sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Encin, menyebut penusukan dipicu pembangunan tanggul jalan atau polisi tidur kawasan perumahan.
“Masalahnya itu tadi, miskomunikasilah dengan warga. Gara-garanya itu tadi, ada yang bikin ‘polisi tidur’, tapi tidak ada konfirmasi ke Pak RT, koordinasilah,” kata Encin dihubungi detikcom, Senin (17/2).
Encin mengatakan pembangunan polisi tidur dilakukan di dalam kawasan perumahan di Desa Cikahuripan. Peristiwa penusukan juga terjadi di dalam perumahan.
“Itu kan di jalan perumahan, (yang bangun polisi tidur) itu warga di situ. (Peristiwa penusukan) di dalam perumahan, jadi bukan di kampungnya, di perumahan. RT juga di perumahan,” kata Encin.