Edi Suryansyah – detikBali
Selasa, 18 Feb 2025 12:53 WIB
Mataram – Bekas Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, ternyata sudah diperiksa Kejati NTB dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan pembangunan NTB Convention Center (NCC). Penyidik kejaksaan memeriksa TGB pada Kamis (13/2) pekan lalu.
“Memang benar, pada hari Kamis pagi, beliau (TGB) datang pagi sekali dan pulangnya malam,” kata Kajati NTB, Enen Saribanon, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
TGB diperiksa secara sejak pagi hingga malam. Enen menjelaskan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Harian Partai Perindo itu berlangsung lama karena TGB akan menunaikan ibadah umrah dalam waktu dekat.
“Kami periksa sampai malam karena yang bersangkutan minggu ini akan menunaikan ibadah umrah, sehingga saya bilang harus tuntas,” tegasnya.
Enen berharap pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB dua periode ini dapat mengungkap lebih banyak fakta dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami belum tahu, karena masih ada beberapa orang saksi lagi yang akan kami periksa,” imbuhnya.
Sebelumnya, Enen mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NCC yang melibatkan PT Lombok Plaza. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,2 miliar.
“Kami lihat perkembangan pemeriksaan dan persidangan. Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru). Apakah berkembang ke pihak lain,” katanya.
Menurut Enen, kemungkinan adanya tersangka baru tetap terbuka sepanjang proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
“Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain pada kasus ini. Kami terus melakukan pemeriksaan apakah di persidangan juga akan berkembang lain seperti itu, kita tunggu saja,” ujarnya.
Hingga saat ini, tersangka dalam kasus ini berjumlah dua orang, yaitu mantan Sekda NTB Rosyadi Husaenie Sayuti dan eks Direktur PT Plaza Lombok Doli Suthaya.
“Masih kami inventarisasi lagi siapa saja yang dibutuhkan. Apakah ini sudah cukup atau kah kami butuh keterangan saksi-saksi lain,” tegasnya.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi NCC
Kasus ini terkait pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. Pada 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Tanah tersebut dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS). Namun, kerja sama itu tidak berjalan sesuai perjanjian kerja sama (PKS).
Gedung NCC yang seharusnya dibangun tidak pernah terwujud, sementara lahan tersebut tetap dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza, meskipun telah diatur dalam perjanjian.
Kejati NTB juga telah menangkap satu tersangka kasus korupsi pemanfaatan lahan NCC berinisial DS di Denpasar, Bali, pada 7 Januari lalu. DS diketahui sebagai insinyur dan mantan Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016.