JABODETABEK

Pramono Mau Buat Pergub Turunan PP Tunas untuk Batasi Anak Jakarta Main Medsos

Brigitta Belia Permata Sari – detikNews
Jumat, 10 Apr 2026 11:01 WIB

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (Tunas). Menurutnya, kebijakan ini penting tingkat konsumsi digital anak-anak di Jakarta yang tertinggi di Indonesia.
“Pemerintah DKI Jakarta sudah merapatkan, kami menyetujui, dan kami akan membuat Pergub sebagai turunan PP Tunas. Karena yang mengonsumsi terbesar di Republik ini untuk anak di bawah umur itu masyarakat DKI Jakarta yang relatif lebih melek digital,” kata Pramono di Kebon Melati, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).

Pramono mengatakan Pemprov DKI memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pengaturan ruang digital bagi anak. Dia menilai pembatasan akses platform tertentu bagi anak di bawah umur menjadi penting untuk menjaga konsentrasi mereka pada pendidikan.

“Harapannya anak-anak Jakarta lebih fokus pada pelajaran yang menjadi beban utama mereka. Anak Jakarta ini rata-rata punya mimpi tinggi untuk belajar di mana saja. Jadi daripada bermain seperti itu, lebih baik konsentrasi belajar,” ujarnya.

Pramono mengatakan Pemprov DKI siap menjalankan PP Tunas. Dia mengatakan Pergub akan mengatur kewajiban pemerintah daerah, mekanisme pemantauan, hingga langkah pembinaan ke sekolah dan orang tua.

“DKI ini kan konsumennya paling besar. Jadi kami harus pastikan perangkat aturannya juga paling siap,” tambahnya.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya menegaskan PP Tunas menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi muda Indonesia. Dia mengatakan tak ada kompromi bagi penyedia layanan digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3).

Meutya menjelaskan bawah aturan ini merupakan mandat kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak setahun lalu. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *