BERANDA

Perceraian di Pulau Jawa Meningkat Gegara Pandemi COVID-19

Antara News – detikNews

Jumat, 28 Agu 2020 20:08 WIB

Jakarta – Angka Perceraian di Pulau Jawa meningkat akibat pandemi COVID-19. Direktorat Jenderal Badan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badilag MARI) Aco Nur menduga hal itu dilatarbelakangi faktor ekonomi.

“Akibat COVID-19 kan banyak di-PHK, sehingga ekonomi nggak berjalan lebih baik. Hal itu membuat ibu-ibu nggak mendapat jaminan dari suaminya,” ujar Aco di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Mayoritas penggugat cerai yang masuk dalam daftar pengadilan agama adalah istri, yang dilandasi faktor ekonomi.

Penggugat perceraian umumnya di Pulau Jawa, khususnya di Provinsi Jawa Barat, kemudian di Kota Semarang dan Surabaya.

Aco memaparkan saat awal penerapan PSBB pada April dan Mei 2020, perceraian di Indonesia di bawah 20 ribu kasus.

Namun, pada Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus.

Penutupan pengadilan selama PSBB juga memberi pengaruh dalam peningkatan kasus perceraian di pengadilan agama, akibat pergeseran pendaftaran cerai di bulan April dan Mei ke bulan Juni dan Juli.

“Jadi pendaftaran April dan Mei tertunda sehingga menumpuk ketika mulai new normal,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *