PROPERTI

Pengusaha Bisa Dapat HGU Sampai 190 Tahun di IKN Lho, Begini Caranya!

Herdi Alif Al Hikam – detikFinance
Rabu, 08 Mar 2023 12:09 WIB

Jakarta – Pelaku usaha diberikan hak atas tanah dalam waktu cukup panjang di ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Hal ini menjadi sederet fasilitas yang ditawarkan pemerintah sebagai kemudahan dalam melakukan investasi di ibu kota baru.
Pada dasarnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara dijelaskan tanah di IKN dibagi menjadi dua jenis, pertama barang milik negara yang kedua aset dalam penguasaan (ADP) yang diserahkan kepada Otorita IKN.

Dalam beleid yang dilihat Rabu (8/3/2023), aset tanah barang milik negara di IKN dikelola langsung oleh Otorita IKN. Sementara aset ADP diserahkan kepada Otorita IKN dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Nah, Otorita IKN dapat memberikan hak atas tanah (HAT) pada tanah HPL-nya ke pelaku usaha. Bisa dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan juga hak pakai.

Dalam pasal 16 ayat 5 dijelaskan Otorita IKN diberikan hak pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah HPL yang diberikan di IKN.

HGU Ratusan Tahun

Khusus untuk pemberian hak guna usaha (HGU) pada tanah kelolaan Otorita IKN, dalam pasal 18 PP 12 tahun 2023 dijelaskan jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun.

Namun harus melalui 1 siklus. Tahapannya dimulai dengan pemberian hak, paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.

“HGU yang diberikan untuk 1 (satu) siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGU,” bunyi pasal 18 ayat 2.

Dijelaskan juga dalam aturan yang sama, perpanjangan dan pembaruan HGU baru bisa diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Pelaku usaha pun diberikan hak untuk mengajukan kembali siklus HGU untuk kedua kalinya. Artinya, pelaku usaha bisa kembali mendapatkan HGU selama 95 tahun untuk kedua kalinya. Dengan begitu, ada kemungkinan satu perusahaan yang sama dapat memiliki HGU selama 190 tahun.

Di pasal 18 ayat 4 dijelaskan dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.

Semua perpanjangan dan pembaruan HGU sekaligus dan juga pemberian kembali satu siklus HGU dapat diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Khusus untuk permohonan pemberian kembali satu siklus HGU yang diajukan pengusaha dapat diberikan jika memenuhi beberapa kriteria tertentu. Dalam pasal 18 ayat 5 kriterianya adalah sebagai berikut:
a. tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan
dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan
pemberian hak
b. pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai
pemegang hak
c. syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik
oleh pemegang hak
d. pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *