FINTECH

Pemerintah Resmi Dirikan Bursa Kripto, Apa Manfaatnya?

Danang Sugianto – detikFinance
Minggu, 30 Jul 2023 22:00 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) beberapa waktu lalu resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia. Hal ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Bursa kripto resmi milik pemerintah ini didirikan salah satu tujuannya untuk menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu juga untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam melakukan investasi ataupun transaksi aset kripto.

Tidak hanya itu, tertanggal 17 Juli 2023 lalu Bappebti juga menerbitkan keputusan mengenai Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia yang tertuang pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.

Pendirian bursa kripto ini pun ditanggapi oleh para pelaku industri kripto tanah air, salah satunya Ronny Prasetya selaku Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime). Pihaknya berharap dengan adanya bursa kripto bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap kripto.

“Melalui penerbitan Keputusan Kepala Bappebti mengenai pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia ini, harapannya akan ada pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri ” ujar Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

Ronny menambahkan total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode semester I-2023 tercatat mengalami penurunan sebesar 68,65% atau sekitar Rp66,44 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski begitu pemerintah tetap meluncurkan bursa kripto yang sudah dinantikan.

“Hal ini tidak menyurutkan langkah pemerintah dan para pelaku ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko, menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Namun demikian, Didid Noordiatmoko melihat bahwa kedepannya perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan.

“Hal ini dapat dilihat dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, semakin banyak perusahaan seperti Meta, Google, dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya,” ucapnya

(das/kil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *