FINTECH

OJK Wajibkan Perusahaan Pinjol Lapor Transaksi Pengguna Setiap Hari

Samuel Gading – detikFinance
Kamis, 29 Feb 2024 11:28 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) baru. SOJK itu mengatur mengenai pelaporan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) alias pinjaman online (Pinjol), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).
Ketiga SEOJK itu adalah:

  1. SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024);
  2. SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024)
  3. SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).
    Dalam keterangan resminya, OJK mengatakan ketiga SEOJK itu diluncurkan untuk mengatur ketentuan pelaporan untuk ketiga pelaku jasa keuangan.

“Dimaksudkan agar pengelolaan fintech lending, program dana Tapera oleh BP Tapera, serta pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (29/2/2024).

Dalam SEOJK 1/2024, diatur mengenai ketentuan tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024. Dalam SEOJK 1/2024, diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan. Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time).

“Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata (real time), penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian,” tutur OJK.

Penyampaian data transaksi pendanaan pun disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending. Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. “Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK,” tegas OJK.

Sementara regulasi kedua yakni SEOJK 2/2024, mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Mei 2024. BP Tapera merupakan lembaga yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pengelolaan Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU 4/2016).

“Adapun pokok pengaturan yang diatur dalam SEOJK 2/2024 antara lain mengatur mengenai kewajiban bagi BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya,” sambung OJK.

Sedangkan SEOJK 3/2024, mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero). SEOJK 3/2024 ini mulai berlaku secara penuh pada 1 April 2024.

PPSP sendiri merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan. PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat.

“Sejalan dengan pengaturan dalam SEOJK 2/2024, SEOJK 3/2024 di antaranya mengatur mengenai kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” pungkas OJK.

(das/das)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *