Ilyas Fadilah – detikFinance
Jumat, 04 Agu 2023 12:57 WIB
Jakarta – Pemerintah melonggarkan syarat subsidi motor listrik usai program ini dinilai sepi peminat. Semua warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP kini bisa mendapat subsidi Rp 7 juta untuk membeli motor listrik.
Meski dilonggarkan, pemerintah tetap melakukan pengawasan dan verifikasi demi meminimalisir penyelewengan. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, bisa saja proses verifikasi dilakukan hingga ke rumah calon pembeli.
“(Sampai dilihat ke rumahnya?) bisa saja seperti itu yang akan kami lakukan,” katanya dalam program d’Mentor detikcom, dikutip Jumat (4/8/2023).
Febri membenarkan adanya potensi penyimpangan dalam program subsidi motor listrik. Salah satunya adalah penggunaan data fiktif.
Namun ia meyakinkan jika pemerintah akan membuat sistem mekanisme pengawasan. Masyarakat tidak bisa begitu saja datang ke dealer dan langsung mendapatkan subsidi motor listrik.
“Nanti kan kami akan membuat sistem mekanisme pengawasannya. Misalnya sebelum dibolehkan membeli, diverifikasi dulu ke rumahnya, ke alamatnya,” tuturnya.
“Jadi tidak langsung ketika mereka mengajukan pembelian melalui dealer langsung diberikan, langsung mereka bayar, tidak begitu. Terus juga sistem kami dilihat apakah ini sudah membeli sebelumnya atau tidak,” lanjutnya.
Febri menyebut masyarakat yang memiliki KTP dan NIK punya peluang yang sama untuk membeli motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta. Hal ini demi mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Sudah ditetapkan bahwa penerima insentif motor listrik itu WNI yang memiliki KTP ya, itu semuanya. Jadi kami berpikir positif saja ya semua masyarakat yang punya KTP, NIK punya peluang sama untuk memiliki motor listrik dengan insentif Rp 7 juta,” pungkasnya.