FINANSIAL

Jokowi Setuju Kredit Macet UMKM hingga Rp 5 M Dihapus!

Anisa Indraini – detikFinance
Rabu, 09 Agu 2023 14:04 WIB

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).

Teten menyebut penghapusan kredit macet UMKM hingga mencapai Rp 5 miliar. Meski begitu, tahap pertama yang akan dihapus maksimal Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard,” jelasnya.

Langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Teten menilai perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30% bagi UMKM di 2024.

“Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24%, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30% di tahun 2024,” kata Teten.

UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Dalam rapat koordinasi pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang ter-cut off per 2015,” jelas Teten.

Berikut syarat agar kredit macet UMKM dihapus:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
3. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:

  • Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  • Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  • Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
  • Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
  • Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  • Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas Teten.

Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti di Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro. Dari 200 UKM yang disurvei, ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.

Sedangkan di Amerika Serikat (AS), jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun. “Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” kata Teten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *