FINANSIAL

Bos BRI Buka Suara Soal Wacana Hapus Kredit Macet UMKM

Herdi Alif Al Hikam – detikFinance
Rabu, 30 Agu 2023 12:12 WIB

Jakarta – Pemerintah mendorong agar bank menghapus kredit macet UMKM. Hal ini merupakan mandat dalam Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sunarso mengatakan, selama ini memang hapus buku kredit macet di bawah Rp 5 miliar bisa dilakukan. Bahkan praktiknya dikuatkan dengan adanya UU PPSK.

Namun, menurutnya BRI hanya bisa menghapus kredit macet, namun belum berani melakukan hapus tagih. Dengan hapus buku, utang hanya dihapus dari pembukuan keuangan perusahaan, namun utang masih bisa ditagih.

Bila hapus tagih juga dilakukan, maka utang benar-benar diputihkan dan dihapuskan jumlahnya. Pihak yang meminjam pun bisa mengajukan kredit kembali karena utangnya yang lalu sudah dianggap selesai.

“Kalau hapus buku semua sudah, tapi terhadap hapus buku itu, portofolio itu belum berani dihapus tagih atau diputihkan,” ungkap Sunarso dalam paparan kinerja virtual, Rabu (30/8/2023).

Namun, selama ini pihaknya tak banyak menagih utang yang sudah dihapus buku. Menurutnya akan percuma bila ditagih.

“Cuma ya sudah, boleh atau tidak boleh hapus tagih, kita tetap tidak tagih. Kalau yang 10 tahun macet ya nggak kita tagih sebenarnya. Bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali, kalau memang sudah tidak bisa dibayar ya tidak kita tagih mending kita cari yang baru,” kata Sunarso.

Namun dia melanjutkan saat ini pemerintah sedang menyusun kriteria nasabah yang bisa mendapatkan hapus tagih.

“Faktanya sekarang masih disusun kriterianya nasabah yang bisa hapus tagih itu seperti apa. Perlu dibuat agar level playing field sama, ini aturan dibuat supaya tak timbulkan moral hazard,” pungkas Sunarso.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

“Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023) yang lalu.

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.

(hal/ara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *