Novi Christiastuti – detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 11:42 WIB
Baghdad – Otoritas Irak telah melaksanakan eksekusi mati terhadap 11 orang yang dihukum terkait “terorisme” pekan ini. Eksekusi mati itu dilakukan dengan metode hukuman gantung, yang dilakukan di sebuah penjara di kota Nasiriyah.
Seperti dilansir AFP, Kamis (25/4/2024), di bawah aturan hukum yang berlaku di Irak, setiap pelanggaran terorisme dan pembunuhan bisa dihukum mati. Keputusan eksekusi mati itu harus ditandatangani oleh Presiden Irak untuk bisa dilaksanakan.
Sumber keamanan di Provinsi Dhi Qar, Irak bagian selatan, mengatakan kepada AFP bahwa 11 orang yang dihukum gantung itu merupakan anggota kelompok radikal Islamic State (ISIS).
Disebutkan sumber tersebut bahwa “para teroris” ISIS telah dieksekusi mati dengan cara dihukum gantung di sebuah penjara di kota Nasiriyah “di bawah pengawasan tim kementerian kehakiman”.
Sumber medis setempat mengonfirmasi bahwa departemen kesehatan telah menerima 11 jenazah orang-orang yang dieksekusi mati tersebut.
Menurut sumber keamanan setempat, sebanyak 11 orang itu dihukum gantung pada Senin (22/4) waktu setempat “berdasarkan pasal 4 undang-undang antiterorisme”.
Mereka yang dihukum gantung itu disebut berasal dari Provinsi Salahaddin, dengan tujuh jenazah di antaranya telah diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing usai eksekusi mati dilaksanakan.
Pengadilan-pengadilan Irak telah menjatuhkan ratusan hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup dalam beberapa tahun terakhir terhadap orang-orang yang dinyatakan bersalah telah menjadi anggota “kelompok teroris”.
Bergabung dengan kelompok teroris merupakan tindak pelanggaran hukum yang bisa dijatuhi hukuman mati di Irak, terlepas apakah terdakwa merupakan petempur aktif atau tidak.