Ignacio Geordi Oswaldo – detikFinance
Jumat, 11 Okt 2024 11:07 WIB
Jakarta – Produsen pesawat Boeing mengajukan gugatan terhadap serikat kerja International Association of Machinists and Aerospace Workers (IAM). Gugatan ini diajukan imbas pemogokan 33.000 karyawan pabrik Boeing yang sudah berlangsung selama empat minggu
Melansir dari Reuters, Jumat (11/10/2024), gugatan ini diajukan kepada National Labor Relations Board dengan tuduhan praktik ketenagakerjaan yang tidak adil. Dalam hal ini Boeing menuduh IAM gagal melakukan perundingan dengan itikad baik selama aksi mogok kerja berlangsung.
“Serikat pekerja tersebut (IAM) telah terlibat dalam pola perundingan dengan itikad buruk, dan menyebarkan informasi yang salah kepada para anggotanya tentang status negosiasi” terang perusahaan.
Sebagai informasi, negosiasi kontrak kerja baru antara Boeing dengan serikat pekerja IAM tengah mengalami kebuntuan setelah anggota serikat secara tegas menolak tawaran kenaikan gaji yang ditawarkan perusahaan.
IAM dalam sebuah pernyataan mengatakan kebuntuan negosiasi ini terjadi karena kesalahan Boeing yang tidak membuat tawaran sesuai permintaan anggotanya. Kesepakatan sementara yang ditolak itu menawarkan kenaikan gaji pekerja sebesar 25% selama empat tahun.
Kemudian Boeing menaikkan tawaran kontrak mereka berupa kenaikan gaji langsung sebesar 12% dan total kenaikan sebesar 30% selama empat tahun masa kontrak, namun hal ini juga tidak dapat diterima oleh serikat pekerja.
Sementara para pekerja sebelumnya menuntut kenaikan gaji sebesar 40% dan pemulihan bonus kinerja. Kondisi inilah yang kemudian membuat serikat pekerja masih melakukan aksi mogok kerja hingga membuat Boeing geram.
Sebab menurut analis kredit di Standard & Poor’s memperkirakan aksi mogok kerja tersebut bisa merugikan perusahaan hingga US$ 1 miliar atau Rp 15,59 triliun per bulan (kurs Rp 15.599/dolar AS).
(fdl/fdl)