KESEHATAN

Dokter-Apoteker Ancam Mogok Kerja Nasional Tolak RUU Kesehatan

Hana Nushratu – detikHealth
Selasa, 09 Mei 2023 07:47 WIB

Jakarta – Lima organisasi profesi menggelar demo di sejumlah titik di Jakarta dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law pada Senin (8/5/2023). Kelima organisasi tersebut di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Menurut Juru Bicara Aksi dr Beni Satria M.Kes, RUU Kesehatan yang sedang dibahas masih menyimpan banyak masalah. Maka dari itu, kelima organisasi profesi tersebut mendesak agar pembahasan RUU Kesehatan segera dihentikan.

“Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat,” ucap dr Beni ketika ditemui detikcom di kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Risiko Kriminalisasi

Para nakes yang mengikuti unjuk rasa menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan apabila RUU tersebut disahkan. Menurut dr Beni, RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.

“Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan,” ucap dr Beni.

“Kemudian dimasukkan dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya akan dicabut dalam RUU ini,” sambungnya.

dr Beni menuturkan, RUU Kesehatan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

“Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien,” katanya.

Risiko kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut ‘Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian’.

“Kalau tidak salah di Pasal 462 ‘Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian’. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci,” kata salah satu peserta demo, drg Dahlia Nadeak, Senin (8/5/2023).

Menurut Dahlia, dokter dan tenaga kesehatan merupakan pekerja sosial yang memerlukan perlindungan. Ia khawatir jika pasal tersebut disahkan, pasien dapat mengkriminalisasi dokter.

Nakes Ancam Mogok Kerja

Dituturkan drg Dahlia para dokter dan nakes yang turun ke jalan hari ini, akan mengancam mogok kerja nasional pada 14 Mei mendatang jika tuntutannya tidak dipenuhi.

“Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi,” kata drg Dahlia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *