Herdi Alif Al Hikam – detikFinance
Selasa, 30 Mei 2023 12:55 WIB
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka-bukaan soal nasib kebijakan moratorium pinjaman online (pinjol). Ada opsi kebijakan yang menahan penerbitan izin perusahaan pinjol baru itu bakal dihentikan.
Artinya, bila moratorium dicabut, bakal banyak perusahaan pinjol baru bermunculan. Tercatat OJK membekukan izin pinjol baru sejak Februari 2020 lalu.
Soal nasib moratorium pinjol, Mahendra mengakui ada opsi pencabutan yang dibahas OJK. Dia bilang semua keputusannya akan diurus oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau IKNB Ogi Prastomiyono.
“Nanti pada saatnya akan disampaikan pak Ogi. Akan disampaikan kalau sudah sampai kepada keputusannya,” ujar Mahendra di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023)
Ketika dikonfirmasi apakah keputusan nasib moratorium akan diumumkan sebelum periode kepemimpinan OJK baru, Mahendra juga enggan bicara banyak. Menurutnya, keputusan soal moratorium pinjol tidak ada hubungannya dengan periodesasi kepengurusan OJK.
“Saya rasa ini tidak dikaitkan langsung ke periodesasi ya,” kata Mahendra singkat.
Mahendra sendiri pagi ini melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun dia mengatakan pertemuan itu tidak membahas hal yang spesifik, termasuk soal moratorium pinjol. Apa yang dibahas hanya lah laporan soal kondisi terkini perekonomian di Indonesia.
“Tidak (membahas moratorium pinjol), ekonomi secara umum aja,” sebut Mahendra.
Rencana Cabut Moratorium Pinjol
Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan rencananya pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau sekitar bulan Juli-September ini. Ia menyebut, paling lambat pencabutan bisa dilakukan pada triwulan IV-2023.
“Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium),” katanya di gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023) yang lalu.
Dengan dicabutnya moratorium itu, nantinya OJK bisa mengeluarkan izin untuk pinjaman online yang baru. Bambang menambahkan, proses izin untuk pinjol yang baru akan lebih cepat, untuk itu ia mengimbau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izinnya harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah mengeluarkan moratorium atau menghentikan penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol) sejak akhir Februari 2020 lalu.
Penyetopan itu dilakukan karena perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukan karena banyaknya pinjol ilegal.
Dalam arahannya, Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Mengingat, pinjol menyangkut 68 juta akun yang terlibat di dalamnya dan perputaran dananya mencapai Rp 260 triliun. Jokowi pun memberikan arahan tegas.