Ignacio Geordi Oswaldo – detikFinance
Rabu, 20 Mar 2024 11:31 WIB
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa jenis kepesertaan yang bisa diikuti oleh masyarakat, seperti Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Lalu, apa bedanya kepesertaan PU dan BPU?
Berikut merupakan perbedaan antara Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Penerima Upah (PU)
Penerima Upah (PU) merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan PU mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, termasuk WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
Pada kepesertaan PU BPJS Ketenagakerjaan, terdapat empat program yang dapat diikuti oleh peserta, yaitu:
• Jaminan Hari Tua (JHT)
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
• Jaminan Kematian (JKM)
• Jaminan Pensiun (JP)
Iuran PU BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan oleh perusahaan dengan rincian sebagai berikut.
• Jaminan Hari Tua (JHT), besar iurannya adalah 5,7% dengan pembagian 3,7% perusahaan dan 2% pekerja dari upah per bulan.
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besar iurannya disesuaikan dengan tingkat risiko mulai dari risiko sangat rendah sebesar 0,24%, risiko rendah 0,54%, risiko sedang 0,89%, risiko tinggi 1,27%, dan risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan.
• Jaminan Kematian, besar iurannya 0,3% dari upah per bulan.
• Jaminan Pensiun, besar iurannya adalah 3% dengan pembagian 2% perusahaan dan 1% pekerja dari upah per bulan.
Bukan Penerima Upah (BPU)
Bukan Penerima Upah (BPU) adalah orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, dan pekerja sektor informal seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
Pada kepesertaan BPU BPJS Ketenagakerjaan, terdapat tiga program yang dapat diikuti oleh peserta, yaitu:
• Jaminan Hari Tua (JHT)
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
• Jaminan Kematian (JKM)
Berikut merupakan besaran iuran bagi BPU BPJS Ketenagakerjaan.
• Jaminan Hari Tua (JHT), besar iurannya 1% dari penghasilan mulai dari Rp 10.000 – Rp 207.000 per bulan.
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), besar iurannya 2% dari penghasilan mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.000 per bulan.
• Jaminan Kematian, besar iurannya sebesar Rp 6.800 per bulan.
Demikian merupakan penjelasan mengenai perbedaan antara kepesertaan Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.
(fdl/fdl)