EKBIS

Awas! Ini Bahayanya Punya Tunggakan Utang di Pinjol

Ignacio Geordi Oswaldo – detikFinance
Selasa, 27 Jun 2023 16:02 WIB

Jakarta – Total pinjaman alias utang masyarakat Indonesia di layanan pinjaman online (pinjol) yang berizin di OJK mencapai Rp 50,53 triliun. Namun sayangnya tidak semua pengguna layanan ini dapat melunasi utangnya.
OJK mencatat hingga April 2023 setidaknya ada 2,82% dari 17,31 rekening aktif penerima pinjol masuk dalam kategori TWP 90. Artinya terdapat sekitar 488 ribu pengguna pinjol belum membayar cicilan alias kredit macet lebih dari 90 hari.

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan terdapat sejumlah kekhawatiran yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari bila pembayaran utang pinjol ini macet.

Hal ini menjadi penting sebab setiap pinjaman maupun pembayaran melalui aplikasi atau layanan pinjol legal tercatat di pusat data fintech lending (Pusdafil). Hal ini dimaksudkan agar setiap pemberi layanan fintech lending dapat mengecek skor kredit calon peminjam.

“Kalau pinjol sekarang ini yang berizin dari OJK, itu kan mereka asosiasinya bikin kaya SLIK-nya,” ujar Sarjito kepada detikcom, Selasa (27/6/2023).

Artinya bila pengguna memiliki tunggakan pembayaran di salah satu pinjol legal berizin OJK, maka kemungkinan besar yang bersangkutan tidak dapat meminjam uang atau mengajukan kredit di pinjol legal lainnya. Sebab kredit pembayaran pinjolnya sudah masuk dalam data Pusdafil milik asosiasi penyedia layanan pinjol.

“Kalau mereka yang mereka (pinjo legal) belum, belum (terhubung) ke SLIK. Nanti kedepannya akan di-link-an juga ke situ, karena kita ingin meng-capture orang-orang yang bermasalah tidak hanya di sektor perbankan, tapi di semua sektor termasuk asuransi dan pasar modal, itu akan kita bisa capture nantinya itu,” ungkap Sarjito.

Di luar itu, pembayaran pinjol ini mengalami kemacetan, pengguna layanan dapat terlilit bunga pinjaman/kredit yang membuat utangnya semakin besar. Walaupun besaran bunga yang diberikan penyedia layanan masih dalam pengawasan OJK.

“Iya, bunganya juga gak boleh gede-gede kaya yang ilegal itu,” jelasnya lagi.

Sependapat dengan Sarjito, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengungkapkan bila setiap perusahaan penyedia layanan pinjol legal memiliki catatan kredit nasabahnya masing-masing. Dengan begitu, salah satu konsekuensi dari macetnya pembayaran utang pinjol ini dapat mempengaruhi kredit pinjaman mereka bila ingin melakukan pembiayaan di pinjol legal di kemudian hari.

“Perusahaan-perusahaan (pinjol) itu kan memiliki profile nasabahnya, dengan profile nasabahnya itu pembayarannya seperti apa mereka kemudian memiliki kredit skoring sendiri,” kata Piter.

“Memang (datanya) tidak terbuka ke semua orang, tapi perusahaan yang pinjolnya pasti punya profile dari nasabahnya, mereka punya kredit skoring untuk nasabahnya,” ungkapnya lagi.

(fdl/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *