HUKUM

Video Imam Masykur Penuh Luka Diputar, Ibunda Langsung Keluar Ruang Sidang

Dwi Andayani – detikNews
Kamis, 02 Nov 2023 17:11 WIB

Jakarta – Oditur militer menampilkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan berencana Imam Masykur dengan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir. Salah satu bukti yang ditampilkan ialah video yang menampilkan tubuh Imam Masykur penuh luka.
Barang bukti ini ditampilkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta, Kamis (2/11/202). Setelah mendengarkan keterangan saksi, oditur meminta izin kepada majelis hakim untuk menampilkan barang bukti.

Ibunda Imam Masykur, Fauziah, yang menjadi saksi, langsung berdiri saat melihat video ditayangkan. Majelis hakim mempersilakan Fauziah menunggu di luar ruangan.

Berdasarkan pantauan detikcom, terdapat dua video yang ditampilkan oditur militer pada layar di dalam ruang sidang. Video pertama merupakan CCTV yang menampilkan suasana di depan salah satu rumah.

Video lainnya memperlihatkan tubuh Imam Masykur yang penuh luka. Dalam video, Imam Masykur juga terdengar berbicara sambil menangis.

Sepupu Imam, Said Sulaiman, mengatakan Imam Masykur berbicara dalam bahasa Aceh di video itu. Dia mengatakan Imam Masykur meminta adiknya mengirimkan uang Rp 50 juta.

“Dalam bahasa Aceh, ‘Dek, bilang mama kirim uang Rp 50 juta’,” kata Said.

Selain itu, barang bukti lain yang ditampilkan ialah sepatu PDL milik terdakwa, sepatu olahraga milik terdakwa, tas dada berwarna hitam, empat HT, tiga senjata airsoft gun, satu korek api berbentuk pistol, dua HP, hingga pakaian korban.

Ibunda Imam Masykur, Fauziah, mengatakan dirinya memilih ke luar ruang sidang karena tidak sanggup melihat kondisi anaknya.

“Ibu tidak sanggup melihat video. Dari suaranya pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya, saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya. Makanya Ibu tidak melihat,” tuturnya.

Sebelumnya, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Mereka juga didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur.

Sidang digelar di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Senin (30/10). Ketiganya merupakan personel Paspampres.

“Kesatu primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” kata Oditur Militer membacakan dakwaan.

“Lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan penculikan,” lanjutnya.

Mereka disebut melakukan pembunuhan berencana pada 12 Agustus 2023. Imam Masykur disebut sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, dan diduga menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *