Tim detikcom – detikNews
Minggu, 11 Okt 2020 13:40 WIB
Jakarta – Sejumlah sektor diizinkan beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta. Namun, kegiatan dengan risiko penularan COVID-19 tinggi masih dilarang.
“Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi; seperti: tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dll; tetap belum diizinkan beroperasi,” demikian keterangan dalam Pengaturan PSBB Tertulis Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Sementara itu, saat PSBB Transisi ini, restoran ataupun kafe sudah diizinkan melayani dine in atau makan di tempat. Namun, dine in hanya diperkenankan pada pukul 06.00-21.00 WIB.https://tpc.googlesyndication.com/safeframe/1-0-37/html/container.html
Selain itu, kapasitas pengunjung maksimal hanya 50 persen. Jarak antar-meja dan kursi juga minimal 1,5 meter, kecuali untuk warga yang tinggal di satu rumah.
a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan
Tak hanya itu, restoran atau kafe yang memiliki izin menggelar live music juga diperkenankan. Namun, pengunjung tidak boleh berdansa/joget.
“Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan,” lanjutnya.
Untuk bioskop, juga diizinkan beroperasi dengan syarat-syarat tertentu. Namun, pengelola harus mengajukan persetujuan teknis terlebih dahulu ke dinas terkait.