JABODETABEK

Satpol PP Razia Miras Ilegal di Toko Cibinong-Ciseeng Bogor, 8.130 Botol Disita

Muchamad Sholihin – detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 09:58 WIB

Jakarta – Petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Hasilnya, sebanyak 8.130 botol miras berbagai merek dan jenis diamankan.
“Total Keseluruhan miras yang diamankan dalam kegiatan tadi malam berjumlah 8.130 botol dalam berbagai merek,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Kamis (27/2/2025).

Anwar menyebutkan, razia digelar oleh 4 tim yang tersebar di Kecamatan Cibinong, Ciseeng, Cileungsi dan Gunungputri dengan menyasar toko-toko yang menjual miras tanpa izin. Sebanyak 7.556 botol miras ilegal diamankan dari 5 toko di Kecamatan Cibinong, 313 botol diamankan dari toko di Ciseeng, dan 261 botol diamankan dari 3 toko di Gunungputri dan Cileungsi.

“Operasi ini menargetkan penjual minuman keras tanpa izin. Kegiatan penertiban di bagi menjadi 4 tim. Tim menarget 5 toko di wilayah Kecamatan Cibinong, kemudian 1 toko di wilayah Ciseeng dan 3 toko di Gunungputri dan Cileungsi,” kata Anwar.

“Sempat adanya perlawanan dari pemilik toko ketika barang bukti yang akan di amankan. Tapi setelah diberi pengertian, pemilik toko merelakan barangnya diamankan. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” imbuhnya.

Anwar mengatakan, razia peredaran miras ilegal sebagai upaya mencegah tindak pelanggaran hukum akibat miras dan menciptakan suasana kondusif jelang ramadan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan keamanan yang sering dipicu oleh minuman beralkohol. Dasar dari penertiban yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *