BERANDA

RUU APBN 2023 Balik ke UU No 17 Tahun 2003, Ekonomi Sudah Normal?

Desain Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023 akan kembali ke UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan desain Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023 akan kembali ke Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Tahun 2023 akan menjadi tahun pertama kita kembali ke Undang-undang di bidang keuangan negara yang murni,” kata Isa dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2023, Senin (25/7/2022).

Isa menuturkan selama 2020 hingga 2022, RUU APBN didesain berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020. Kondisi tersebut menjadi semacam pengecualian untuk periode penanganan pandemi Covid-19. UU ini, oleh Kementerian Keuangan, disebut sebagai senjata yang  extraordinary lantaran inilah cara pemerintah merespon serangan pandemi Covid-19.

Dia bersyukur lantaran senjata tersebut cukup ampuh. Hal tersebut dibuktikan dari terkendalinya pandemi Covid-19 dengan baik. Bahkan, Indonesia menjadi salah satu negara terbaik yang mampu mengelola baik dari sisi kesehatan maupun masalah ekonomi sebagai dampak dari pandemi.

“Ini terbukti dengan kita mampu kembali untuk tumbuh. Tentu kita melihat bahwa pertumbuhan kita belum semeyakinkan atau dekat seperti sebelum Covid , tetapi ini jauh lebih baik dari banyak negara yang tidak mampu segera bangkit dari Covid,” ujarnya.

Meskipun RUU APBN 2023 didesain kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2003, Isa menyampaikan bahwa pemerintah ingin tetap menyepakati beberapa keluwesan atau fleksibilitas di dalam APBN tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

“Dalam menyusun RUU  APBN 2023, disatu sisi kembali ke UU Keuangan Negara yang  normal itu banyak aturannya di sana, tetapi kita juga mencoba untuk melihat fleksibilitas  bisa kita tetap sepakati bersama DPR sehingga di dalam melaksanakan APBN 2023 itu kita akan tetap punya keleluasaan tanpa melanggar perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *