Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance
Senin, 02 Okt 2023 12:03 WIB
Jakarta – Menteri ESDM Arifin Tasrif baru saja membuat daftar komoditas yang masuk dalam mineral kritis. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis.
Mineral kritis seperti dijelaskan pada Bagian Kedua Kepmen tersebut merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.
Jenis mineral kritis tercantum di dalam lampiran Kepmen tersebut di mana di dalamnya memuat logam tanah jarang (LTJ) yang merupakan ‘harta karun’ Indonesia dan diburu banyak negara.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, daftar itu dibuat karena keberadaannya sangat diperlukan dan jumlahnya sangat terbatas.
“Ya nanti mineral-mineral yang keberadaanya sangat diperlukan untuk bisa mendukung terutama transisi ini kan kemudian yang jumlahnya juga terbatas,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (2/10/2023).
Saat ditanya apakah akan ada pembatasan ekspor untuk mineral tersebut, Arifin tidak menjawab secara tegas. Dia hanya mengatakan, mineral itu diperlukan untuk jangka panjang. China, kata dia, telah melarang ekspor LTJ.
“Ya kita harus keperluannya jangka panjang, kemarin di Prancis itu Yunani protes, China itu udah nyetop juga dia punya rare earth-nya, germanium sama apa,” katanya.
Dia mengatakan, di negara maju mineral-mineral tersebut sudah banyak dimanfaatkan namun di Indonesia belum. Oleh karena itu, dia mengatakan, perlu eksplorasi dan analisa lebih jauh.
“Selama ini di banyak negara-negara maju mineral-mineral yang sangat jarang itu sangat banyak dimanfaatkan, kita kan belum. Kita nggak tahu yang kita ekspor, ada apa di dalamnya nah itu kita perlu eksplorasi lebih dalam lagi. Lakukan analisa-analisa gunanya untuk apa ternyata banyak sekali,” terangnya.