Nafilah Sri Sagita K – detikHealth
Rabu, 24 Apr 2024 13:17 WIB
Jakarta – Sempat viral Indonesia menjadi negara ketiga dengan kasus fatherless terbanyak, yakni nihilnya kehadiran dan peran ayah dalam sebuah keluarga. Meski studi terkait belum dipastikan kebenarannya, Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) menyebut hal ini sebetulnya perlu menjadi concern atau perhatian.
Efek yang tidak disadari dengan tiadanya kehadiran ayah dalam keluarga bukan hanya berdampak pada ibu, melainkan juga perkembangan anak, terutama di seribu hari pertama kehidupan mereka, atau sampai usia dua tahun. Sosok ayah bisa membantu meregulasi emosi anak, misalnya ketika mengajak bermain.
Sejumlah riset juga menunjukkan anak menjadi lebih percaya diri saat ikut mendapatkan peran ayah dalam keluarga. Kemampuan komunikasi serta sosialisasi relatif baik, hingga membantu meningkatkan kecerdasan jika peran kedua orang tua benar-benar hadir, berdasarkan sejumlah studi.
Bila tidak, apa yang terjadi justru sebaliknya. Sosok ayah bagi ibu, utamanya wanita muda juga berperan penting. Banyak kasus yang sudah menunjukkan bagaimana mereka mengalami baby blues hingga gangguan kesehatan mental lain.
“Ada ibu-ibu muda termakan mentalnya, kemudian tidak ada rekan atau ruang diskusi, kita berharap itu tidak akan ada lagi, berkurang lah,” tutur Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Bidang Kesetaraan Gender, Dian Ekawati dalam temu media Selasa (23/4/2024).
Meski belum menjadi prioritas, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur bagaimana peran ayah ikut terlibat dalam pengasuhan anak, salah satunya dengan regulasi cuti ayah saat ibu melahirkan, ibu pekerja juga diberikan cuti hingga enam bulan.
“RUU kesejahteraan ibu dan anak ini harus segera disahkan karena usia 2 tahun menjadi usia golden age, di situ peran pengasuhan juga sangat dominan, kesejahteraan ibu dan anak, diartikan esensial sehingga peran dua tahun menjadi penting untuk melakukan, menjadi indikator tumbuh kembang anak terjamin, aman, terlindungi hak-haknya,” beber Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari dalam kesempatan serupa.