JABODETABEK

Preman Bacok Warga di Tangerang gegara Tak Diberi Minuman buat Oplos Miras

Wildan Noviansah – detikNews
Rabu, 26 Feb 2025 13:00 WIB

Tangerang – Polisi menangkap preman berinisial KT (28) yang menyerang dan membacok pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku membacok korban secara brutal gegara tak diberi minuman kaleng untuk mengoplos miras.
“Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung,” kata Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Insiden penyerangan preman itu terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku membacok korban secara membabi buta menggunakan parang.

“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung,” ujarnya.

Akibat kejadian, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan. Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku Ditangkap

Aksi pelaku viral di media sosial. Dari video yang beredar, kejadian bermula ketika pemilik warung sedang meladeni pelanggan. Pelaku KT lalu muncul dan berlari sambil membawa sajam.

Ia lalu mengayunkan sajam ke arah istri pemilik warung. Pemilik warung datang dari belakang berusaha melindungi istrinya.

Pada saat bersamaan, KT mencekik leher pemilik warung lalu membanting korban. Ketika korban jatuh, KT membacok korban di kepala dan badan. Istri sang pemilik warung pun berteriak di balik etalase warung.

KT pun pergi setelah istri pemilik warung berteriak histeris. Pemilik warung kemudian berdiri dan memegangi belakang kepalanya yang bercucuran darah.

KT berhasil diringkus pada Selasa, (25/2) pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur. KT ditangkap usai kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” kata Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Akibat ulah kejinya tersebut, pelaku terancam jeratan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *