JABODETABEK

Pramono Putuskan Pajak BBM 5% untuk Kendaraan Pribadi di Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari – detikNews
Rabu, 23 Apr 2025 15:11 WIB

Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5 persen. Tarif pajak itu ditujukan bagi kendaraan pribadi dan tarif 2 persen untuk kendaraan umum.
“Kemarin saya sudah memutuskan, untuk Jakarta, kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Dia menjelaskan penetapan tarif BBM 10 persen sebelumnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuat gubernur memiliki kewenangan menentukan tarif PBBKB di daerah.

“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun,” ujarnya.

Pramono mengatakan kebijakan ini akan disahkan lewat peraturan gubernur (pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat

“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *