Luqman Nurhadi Arunanta – detikNews
Rabu, 09 Sep 2020 11:34 WIB
Jakarta – Penyidik Pomdam Jaya menetapkan Prada Muhammad Ilham sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas. Ilham diduga telah menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran.
Hal itu disampaikan Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas POM TNI AD, Rabu (9/9/2020). Dodik menyampaikan Prada Ilham awalnya selesai menjalani perawatan dan langsung menjalani perawatan intensif di Pomad Jaya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar sebagai berikut Pasal 14 Ayat 1 Jo Ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana,” ujar Dodik.
Dodik mengatakan sejauh ini ada 81 personel TNI dari 34 kesatuan yang menjalani pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 50 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak 3 personel. 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi,” ujar dia.



