Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance
Rabu, 16 Agu 2023 13:47 WIB
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening karyawan PT KAI (Persero) tersangka tindak pidana terorisme dan beberapa pihak terkait. Adapun transaksi dari rekening yang dibekukan itu tembus miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. “Mutasi D/K-an (debit/kredit) yang bersangkutan mencapai nilai miliaran,” katanya kepada detikcom, Rabu (16/8/2023).
Ivan mengatakan, ada beberapa rekening yang telah dibekukan. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Densus 88.
“Ya kami bekukan beberapa rekening milik yang bersangkutan dan beberapa pihak terkait. Saat ini kami koordinasi terus dengan Densus 88,” katanya.
Ivan mengungkap, pemblokiran ini dilakukan dalam rangka analisis.
“Alasannya karena kami melakukan analisis sesuai dengan kewenangan kami berdasarkan UU No 8 Tahun 2010,” terangnya.