BERANDA

Keuangan Berdarah-darah, Waskita Karya Tunda Pembayaran Bunga Obligasi

Aulia Damayanti – detikFinance
Rabu, 16 Agu 2023 10:43 WIB

Jakarta – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melakukan penundaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17. Dalam keterangan di keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) pembayaran bunga obligasi itu jatuh tempo hari ini 16 Agustus 2023.
Penundaan tersebut dikarenakan saat ini Waskita sedang dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) untuk sementara waktu kepada Kreditur Perbankan.

SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita menerangkan hal itu dilakukan guna menunjang proses review MRA secara komprehensif sehingga diberlakukan prinsip equal treatment kepada Pemegang Obligasi.

“Saat ini Perseroan sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Guna menunjang proses review MRA tersebut, Perseroan mengedepankan prinsip equal treatment kepada kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan sehingga Perseroan sampai dengan tanggal jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, Perseroan melakukan penundaan pembayaran atas kewajiban jatuh tempo tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/8/2023).

Selain itu, Waskita juga sedang dalam proses perpanjangan masa standstill kepada kreditur Perbankan, namun hingga saat ini proses persetujuan masih berlangsung.

Ermy mengatakan perusahaan akan tetap berusaha untuk memastikan penyelesaian proyek-proyek yang berjalan tidak terganggu secara signifikan walaupun pembayaran obligasi tertunda. Selain itu juga akan fokus menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan.

“Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) dan transformasi bisnis dengan mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, serta penguatan manajemen risiko,” ujar Ermy.

Dalam keterangan di keterbukaan, Ermy menjelaskan pada tanggal 15 Agustus 2023, Waskita tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-15 (lima belas), ke-16 (enam belas), dan ke-17 (tujuh belas) Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B (PUB III Tahap IV Tahun 2019).

Obligasi itu jatuh pada tanggal 16 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan PUB III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat.

“Maka Perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO untuk menentukan tindaklanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *