BERANDA

Polisi: Program Ferienjob Resmi di Jerman tapi Jadi Dalih Para Tersangka

Rumondang Naibaho – detikNews
Rabu, 27 Mar 2024 16:24 WIB

Jakarta – Bareskrim Polri mengatakan program magang ferienjob yang menjadi modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman memang merupakan program resmi di negara itu. Namun polisi memastikan program itu tak ada kaitannya dengan berbagai program magang yang ada di Indonesia.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan program yang dilakukan sepanjang Oktober hingga Desember itu sejatinya adalah kesempatan yang disediakan bagi mahasiswa di Jerman untuk mencari pendapatan tambahan.

“Di mana tiap program pada Oktober sampai Desember itu adalah program merekrut mahasiswa untuk bekerja mencari uang tambahan, uang saku, dan lain sebagainya, ini adalah resmi di Jerman,” kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Namun, dia menyebut, program itu dijadikan dalih oknum agen dan tersangka kepada universitas dan mahasiswa. Padahal, jelasnya, secara keseluruhan tak bertaut sama sekali dengan program hingga siklus pendidikan perguruan tinggi di Indonesia.

“Kemudian oleh dua agen yang kebetulan dua orang sudah ditetapkan tersangka itu menghubungkan dan dihubungkan dengan program-program yang ada di Indonesia,” ucapnya.

“Program magang ini sebetulnya nggak connect karena, kalau kita lihat lebih lanjut di Indonesia itu liburannya adalah pada bulan Juni, Juli untuk mahasiswa. Tapi pelaksanaan ferienjob dilaksanakan bulan Oktober sampai Desember,” tambahnya.

Lebih jauh, Djuhandhani mengatakan, segala upaya dilakukan tersangka untuk memberangkatkan para mahasiswa. Termasuk memberangkatkan para korban dengan menggunakan visa wisata.

“Sehingga proses-proses untuk meloloskan mahasiswa mengikuti program itu dianggap sah. Mereka mengubah data, yaitu data liburan dan sebagainya,” imbuhnya.

Berawal dari Laporan di KBRI Berlin

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman. Djuhandhani menyebut para mahasiswa tersebut ternyata dipekerjakan secara ilegal. Para korban juga dieksploitasi.

Polisi, kata dia, awalnya mendapatkan informasi dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut ferienjob. Berdasarkan informasi ini, penyidik Dittipidum Bareskrim langsung melakukan penyelidikan.

Djuhandhani mengatakan, alih-alih magang, para mahasiswa malah dibebani dana talangan Rp 30-50 juta. Pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.

Sementara itu, kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman. Sehingga mahasiswa kesulitan memahami kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja itu.

“Mengingat mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” ujar Djuhandhani.

5 Orang Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, ditetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Djuhandhani masih enggan menerangkan lebih detail mengenai identitas kelima tersangka. Namun dia mengatakan seluruhnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Namun dua di antaranya, ER dan A, terakhir diketahui keberadaannya di Jerman. Sedangkan tiga lainnya berada di Indonesia.

Para tersangka terancam Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *