JABODETABEK

Perkelahian Saat Kondangan, Pria di Bekasi Tumbang Usai Dikepruk Batu

Jabbar Ramdhani – detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 13:15 WIB

Kabupaten Bekasi – Seorang pria berinisial DAP (21) ditangkap terkait kasus penganiayaan di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Korban berinisial M (27) tumbang setelah kepalanya dipukul pakai batu.
“Mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (21), warga Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga berperan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, Selasa (11/8/2026).

Kasus itu terjadi saat korban M menghadiri undangan resepsi pernikahan (kondangan) di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat hendak pulang, korban bersama rekannya berada sekitar 10 meter dari lokasi tenda acara. Saat berada di sekitar area parkir, korban kemudian terlibat perselisihan dengan salah seorang pria yang berada di lokasi.

Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan. Sejumlah orang juga diduga mengeroyok hingga korban terdorong dan terjatuh.

“Saat korban berada dalam posisi terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya sebanyak dua kali ke arah kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 9 Juli 2026. Unit Reskrim Polsek Cabangbungin lalu menyelidiki kasus dan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti hingga dapat mengamankan tersangka DAP pada Senin (10/8).

Pengungkapan kasus dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan, bersama Bripka Rendy TE dan Brigpol Husni Mubarok. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu lembar hasil visum.

“(Korban) Sudah pulang, kondisinya sudah normal, tidak dirawat,” katanya

Tersangka selanjutnya menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin. Perkara tersebut diproses terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.

“Penyidik masih melakukan pengembangan pelaku lainnya,” ujarnya.

Polsek Cabangbungin mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi Layanan Polisi 110.

(jbr/mea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *