KEUANGAN

Penjelasan OJK soal Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar

Angga Aliya ZRF – detikFinance
Jumat, 02 Des 2022 22:42 WIB

Bogor – Penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending harus menyetorkan modal minimal Rp 25 miliar. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
“Itu kan awalnya Rp 2,5 miliar, makanya dulu (pinjol) menjamur di mana-mana. Setelah itu kita naikkan syarat batas modal jadi Rp 25 miliar. Itu saja masih ada yang belum sampai,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara OJK di Bogor, Jumat (2/12/2022).

Aturan modal disetor Rp 25 miliar diwajibkan untuk perusahaan pinjol baru. Hal ini untuk mencegah lebih banyak adanya kerugian.

“Kalau nanti moratorium (pembukaan pinjol baru) dibuka, syaratnya langsung harus punya modal Rp 25 miliar karena kalau bikin pinjol itu 2-3 tahun awal pasti bakalan rugi,” jelasnya.

“Dari total modal tersebut kita alokasikan 50% untuk menyerap kerugian. Jadi modalnya nanti turun bisa jadi Rp 12,5 (miliar) dan itu kita minta harus top up, walau kenyataan banyak juga pinjol yang di atas Rp 25 miliar,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *