Anisa Indraini – detikFinance
Rabu, 05 Mar 2025 11:16 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tim likuidasi dalam restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan membayar hak pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi. Sebagaimana diketahui, per 16 Januari 2025 telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap Jiwasraya.
“Tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/3/2025).
Ogi mengatakan jumlah pemegang polis yang telah dialihkan ke pihak ketiga yaitu PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah mencapai 99,9%. Sementara yang tidak menyetujui restrukturisasi ada 374 peserta dengan kewajiban mencapai Rp 180,80 miliar.
“Yang belum menyetujui restrukturisasi, yang masih tertinggal di Jiwasraya itu totalnya adalah 374 peserta, yang merupakan 255 perorangan dan 119 program bancassurance dengan kewajiban kurang lebih Rp 180,80 miliar,” ungkap Ogi.
Dalam hal dana asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya
“OJK akan mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” ucap Ogi.
Pencabutan izin Jiwasraya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025. Hal itu merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
Selanjutnya, Jiwasraya diminta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Kemudian diminta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.