BERANDA

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang Saat PSBB, tapi Boleh Antar Barang

Marlinda Oktavia Erwanti – detikNews

Senin, 06 Apr 2020 11:03 WIB

Jakarta – Layanan ojek online akan dilarang mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Namun hal itu dikecualikan dalam hal angkutan barang.

Aturan tersebut diatur dalam Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan COVID-19. Aturan itu tertuang dalam lampiran terkait tempat kerja yang dikecualikan untuk diliburkan.

“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian bunyi aturan tersebut, seperti dilihat detikcom, Senin (6/4/2020).

Aturan terkait ojek online itu masuk pedoman terkait perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan untuk diliburkan. Kendati demikian, jumlah minimum karyawan wajib diterapkan.

“Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.”

Seperti diketahui, Permenkes itu salah satunya mengatur perihal peliburan tempat kerja. Namun ada beberapa tempat kerja yang diperbolehkan tetap beroperasi dengan jumlah minimum karyawan.

Kantor yang diperbolehkan tetap dibuka tersebut di antaranya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, serta kebutuhan dasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *