Sylke Febrina Laucereno – detikFinance
Sabtu, 23 Jul 2022 15:15 WIB
Jakarta – Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Istaka Karya (Persero) diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto membenarkan kabar tersebut. Setelah putusan ini keluar maka kurator akan membereskan boedel pailit atau harta aset yang berkaitan dengan status tersebut.
“Kurator masuk untuk melakukan pemberesan boedel pailit. Diperkirakan minggu ini kurator akan meeting dengan manajemen Istaka untuk mengkoordinasikan selanjutnya,” katanya kepada detikcom.
Manajer Legal yang juga Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Istaka Karya, Agung Salim menjelaskan, kabar pembubaran Istaka Karya sendiri telah membuat karyawan terpukul. Setelah itu, Kementerian BUMN dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA menjanjikan program alih daya ke BUMN lain pada karyawan yang masih aktif.
Namun, hingga putusan pailit program alih daya ini tak kunjung terealisasi. Padahal, janji itu membuat karyawan menolak tawaran perusahaan lain.
“Pada kenyataannya sampai dengan putusan pailit kemarin, dari saya, dari serikat pekerja berusaha untuk mengonfirmasi janji tersebut tidak ada tanggapan sama sekali. Padahal kemarin kita disuruh untuk bertahan sampai dengan pailit dengan janji akan dilakukan alih daya,” katanya kepada detikcom.
Jumlah karyawan yang aktif sekitar 50 orang. Mirisnya, tambah dia, gaji para karyawan juga tertunggak.
Dia mengatakan, gaji yang belum terbayar ialah untuk April dan Mei 2021. Kemudian, untuk Juni 2022 belum terbayar 60%.
Sebelumnya memang Istaka Karya sudah masuk dalam daftar BUMN yang akan dibubarkan. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut dari tujuh BUMN, tiga BUMN sudah dibubarkan yakni PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Pada Mei 2022, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bicara soal pembubaran Istaka Karya dan BUMN lain yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Saat itu, dia mengatakan pembubaran tersebut dalam proses.
“Lagi (proses), kan kita bawa lagi ke PKPU,” kata Arya di Sarinah, Jakarta Pusat.
(kil/eds)