MONETER

Nasabah Korban Jiwasraya Tuntut Hak, Begini Curhatnya

Kholida Qothrunnada – detikFinance
Minggu, 24 Apr 2022 17:15 WIB

Jakarta – Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN RI Nasabah Jiwasraya (FPBNJ), Syahrul Tahir, mengatakan para nasabah korban Jiwasraya khususnya anggotanya saat ini hidup dalam ketidakpastian. FPBNJ mengeluhkan telah adanya pemotongan hak dana pensiun secara sepihak, antara 40-76 persen dengan nama restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
Hal ini dinilai melukai hati para nasabah, karena di saat yang sama saat ini berbarengan dengan pembayaran THR kepada PNS, TNI dan Polri serta pensiunan pegawai negeri sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

“Sebagai contoh pensiunan dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ada yang hanya menerima pensiun sebesar Rp 97.250 per bulan dan setelah diberlakukan restrukturisasi PT Jiwasraya (persero), maka manfaatnya berdasarkan perhitungan. Tim Restrukturisasi Jiwasraya hanya menerima Rp 278.324 saja atau turun sebesar 74,45 persen,” ujar Syarul dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Ditegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi yang saat ini sedang dijalankan pemerintah terhadap perusahaan. Hal ini menjadikan nasib para nasabah semakin tidak pasti.

Menurutnya ada secercah harapan, ketika Menteri BUMN RI mengeluarkan Surat Dinas No. S214//MBU/03/2021. Surat dinas itu berisi penjelasan bahwa apabila dukungan tersebut mengakibatkan penurunan kinerja, tidak akan diperhitungkan dalam penilaian pencapain Key Performance Indicator (KPI)

“Namun pada kenyataannya arahan Menteri BUMN tersebut tidak berjalan sebagaimana harapan pensiunan. Belum ada perbaikan atau koreksi atas pelaksanaan restrukturisasi BUMN, karena berbagai sebab seperti persepsi yang keliru, tidak ada dana dan berbagai kendala lainnya,” terangnya.

Atas segala keruwetan tersebut, pihaknya membuat surat terbuka untuk Jokowi agar mendorong hak-hak para nasabah Jiwasraya dapat segera dipenuhi. Mereka menuntut hak asuransi anuitas seumur hidup PT Asuransi Jiwasraya, yang dialihkan menjadi anuitas prima dari PT IFG Life diberikan.

FPBNJ juga berharap agar para purna bakti BUMN yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dapat diberikan hadiah pengembalian hak dana pensiun yang ada. Permohonan ini diharapkan bisa terkabulkan, bertepatan dengan momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Dalam menuntut haknya, anggota FPBNJ sudah melakukan berbagai upaya seperti audiensi dengan DPR, mendatangi Wantimpres, berdialog dengan Badan Konsumen Nasional RI, menyurati Ombudsman RI, berkirim surat kepada Menteri BUMN dan lain sebagainya. Namun, hingga kini upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil yang optimal.

“Kami berterima kasih karena semua pihak yang kami temui bersimpati dengan nasib pensiunan dan memberi support moral. Namun, kenyataannya hingga saat ini hanya rintihan pensiunan dengan kondisi masih belum berubah,” pungkas Syahrul.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *