MONETER

Seger Bener! Pegawai Pajak Dapat ‘Bonus’ Rp 117 Juta dari Jokowi

Ignacio Geordi Oswaldo – detikFinance
Sabtu, 24 Des 2022 06:00 WIB

Jakarta – Penerimaan pajak saat ini tembus target. Hingga 14 Desember 2022, jumlah penerimaan sudah terkumpul Rp 1.634,36 triliun dan masih bisa bertambah sampai 31 Desember 2022. Realisasi itu setara 110,06% dari target yang ditetapkan Rp 1.485 triliun.
Ini merupakan penerimaan pajak kedua kalinya yang tembus target sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) cair 100%. Cairnya bonus PNS pajak disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Mukhamad Misbakhun.

“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI,” kata Misbakhun di kutip dari akun Twitter resminya @MMisbakhun, Sabtu (24/12/2022).

Atas dasar itu, bonus untuk para pegawai pajak dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan aturan itu, maka Direktur Jenderal Pajak yang dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tukin hingga Rp 117.375.000. Sementara tukin pegawai pajak dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp 5.361.800.

Berikut rincian tukin pegawai pajak:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Itulah rincian tukin pegawai pajak yang didapat karena penerimaan pajak mencapai lebih dari 100% target.

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

(fdl/fdl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *