Tim detikcom – detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 09:19 WIB
Jakarta – Sertifikat hak milik (SHM) adalah bukti paling kuat atas kepemilikan tanah. Namun, dalam praktiknya, terdapat SHM ganda dan sama-sama asli. Lalu mana yang paling kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah?
Berikut pertanyaan pembaca:
Bila ada sertifikat tanah ganda atas objek yang sama, dan sertifikat tersebut keduanya asli. Secara hukum mana yang kuat?
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik’s Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, S.H.
Sejak 2015, Mahkamah Agung konsisten berpandangan bahwa jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama autentik, yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.
Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”
Jadi misalnya, terhadap objek tanah yang sama ada dua sertifikat asli, sertifikat satu tahun 1997 dan sertifikat satunya lagi tahun 2005, maka secara hukum, sertifikat yang diakui kuat adalah sertifikat tahun 1997 (yang terbit lebih dulu).
Karena itu, berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa sertifikat yang kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu.
Boris Tampubolon, S.H
Advokat, tinggal di Jakarta