KESEHATAN

Mengapa Kepesertaan PBI BPJS Dinonaktifkan? Begini Penjelasannya

Khadijah Nur Azizah – detikHealth
Jumat, 06 Feb 2026 10:01 WIB

Jakarta – Setidaknya 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
BPJS Kesehatan menyebut pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.

Setelah aturan ini diteken, sejumlah pasien pengidap penyakit kronis seperti gagal ginjal tak bisa mengakses layanan. Setidaknya ada 160 pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin terpaksa tertunda akibat status kepesertaan PBI tidak aktif.

Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyesalkan sebelum penonaktifan dilakukan, tidak ada mekanisme pemberitahuan atau masa tenggang kepada pasien.

“Seharusnya ada notifikasi atau tenggang waktu, misalnya 30 hari sebelum dinonaktifkan. Pasien jadi punya waktu untuk mengurus administrasi. Ini pasien sudah rutin cuci darah, tiba-tiba statusnya tidak aktif,” ujarnya.

Alasan PBI JKN Nonaktif

Sejumlah peserta PBI BPJS yang mengalami penonaktifan, kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran

“Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi kriteria tertentu,” sebut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.

Kriteria pengaktifan peserta PBI JKN
Adapun kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu:

Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *