JABODETABEK

Kritik ke Anies Mulai Menonjol Selepas Terbit Izin Reklamasi Perluasan Ancol

Hestiana Dharmastuti – detikNews

Rabu, 01 Jul 2020 22:31 WIB

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Keputusan Anies menuai kritik sejumlah kalangan.

“Nanti dijelasin yang lengkap sekalian,” kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6).

Izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.

“Terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan daratan yang sudah terbentuk seluas ± 20 ha (lebih kurang dua puluh hektar) yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya. Ancol, Tbk tanggal 13-4-2009 tentang Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 (tiga belas) Sungai dan 5 (lima) Waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 Ha (seratus dua puluh hektar) yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar),” demikian petikan diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020, seperti dilihat detikcom, Kamis (25/6).

Sementara itu, VP Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pengembangan kawasan rekreasi dengan total luas 155 hektare. Izin dalam bentuk SK Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

“Dengan perluasan kawasan rekreasi itu, tidak hanya menjadikan Ancol sebagai kebanggaan DKI Jakarta, tetapi juga ikon Indonesia,” kata Agung di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (22/6).

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara. Sebagai perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.

“Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu,” tegas Agung.

Atas keputusan itu, sejumlah kalangan melontarkan kritik. Mereka mempertanyakan urgensi reklamasi Ancol dan meminta keputusan itu dibatalkan.

Berikut Kritik ke Anies Mulai Menonjol Selepas Terbit Izin Reklamasi Perluasan Ancol:

Politisi PDIP: Kami Kecolongan Tiba-tiba Ada Kepgub

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak merasa kecolongan terkait reklamasi kawasan Ancol seluas 155 hektare (ha) yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Izin perluasan bagi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur 120 ha itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 sejak Februari 2020.

“Boleh dibilang kami kecolongan. Sebab, harusnya dibahas di DPRD dulu,” kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/7/2020).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi terkesan menutup-nutupinya. Selama ini, kata Gilbert, perusahaan milik daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.

“Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka nggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub,” katanya.

Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Pihaknya segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk membahas reklamasi Ancol tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengembang proyek reklamasi terkesan menutup-nutupinya. Selama ini, kata Gilbert, perusahaan milik daerah itu tidak pernah menyampaikan pemberian izin tersebut kepada DPRD DKI.

“Selama rapat dengan Jaya Ancol, mereka nggak menyampaikan ke kami. Makanya kami juga bingung tiba-tiba sudah ada kepgub,” katanya.

Komisi B DPRD DKI Jakarta akan meninjau langsung proyek reklamasi tersebut di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Pihaknya segera memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait untuk membahas reklamasi Ancol tersebut.

“Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020, agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta khususnya warga di pesisir utara Jakarta,” ujar Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan, seperti dilansir Antara, Rabu (1/7/2020).

Sanny menilai Anies telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI tahun 2017. Sanny juga menyebut keputusan Anies atas izin reklamasi perluasan Ancol ini mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.

Dia juga menduga keputusan Anies berkaitan dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha). Apapun alasannya, kata Sanny, dengan menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi dan dia menilai Anies melanggar janji kampanyenya pada pilkada lalu.

Sanny menilai Anies telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI tahun 2017. Sanny juga menyebut keputusan Anies atas izin reklamasi perluasan Ancol ini mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.

Dia juga menduga keputusan Anies berkaitan dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha). Apapun alasannya, kata Sanny, dengan menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi dan dia menilai Anies melanggar janji kampanyenya pada pilkada lalu.

Walhi: Apa Urgensinya?

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha.

“Inilah yang membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas dalam pemulihan teluk Jakarta. Apa urgensinya reklamasi Ancol?” kata Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Tubagus menilai Pemprov DKI Jakarta kembali menghidupkan reklamasi yang sebelumnya dihentikan. Walhi pun keberatan dengan kebijakan Anies.

“Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi. Jika terus demikian ke depan pesisir dan teluk Jakarta tidak memiliki kepastian akan masa depan lingkungan hidup,” ujar Tubagus.

“Yang membuat kami keberatan dan mengecam adalah, konsep pemulihan tidak ada malah membuat kebijakan tersebut,” imbuhnya.

DPRD DKI: Harus Dikaji Dulu

Komisi B DPRD DKI Jakarta menilai harus terlebih dahulu ada kajian soal reklamasi perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha.

“Kami mengapresiasi dan mendukung tapi harus didahului dilakukan kajian-kajian, kajian amdal, kajian sosial, kajian investasi dan lain-lain,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).

Menurut Abdul Aziz, hingga kini Pemprov DKI belum melakukan kajian terhadap reklamasi perluasan Ancol. Dia meminta proses kajian itu dilakukan pemprov.

“Masih belum dilakukan, karena itu sebelumnya kami minta dilakukan dulu proses-proses tersebut,” ujarnya.

Kiara Singgung Janji Kampanye

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Ancol seluas lebih-kurang 120 ha menuai kecaman.

Kecaman ini datang dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (30/6), Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menegaskan pemberian izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol itu merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI. Anies pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Susan menyatakan keputusan yang diterbitkan Anies memiliki cacat hukum karena hanya mendasarkan pada tiga undang-undang yang tampak dipilih-pilih, yaitu: pertama, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan ketiga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ketiga undang-undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal di dalam pengaturan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, ada undang-undang spesifik yang mengatur hal ini, yaitu UU No 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenapa UU tersebut tidak dijadikan dasar oleh Anies?” ungkap Susan dalam keterangan tertulis.

Menurut Susan, izin tersebut hanya akan memperkuat praktik komersialisasi kawasan pesisir di Teluk Jakarta yang tidak sejalan dengan UU No. 27 Tahun 2007 juncto UU No 1 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010.

“Kawasan pantai, pesisir, dan perairan adalah milik seluruh warga negara Indonesia. Siapa pun berhak untuk mengakses. Pemberian izin ini akan memaksa orang yang mau masuk dan mengakses,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *