Anggi Muliawati – detikNews
Sabtu, 01 Apr 2023 19:56 WIB
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melakukan koordinasi dengan TNI-Polri terkait daftar pemilih Pemilu 2024. Hal itu menindaklanjuti dari temuan Bawaslu terkait adanya 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai pemilih di Pemilu 2024.
“Terhadap data TNI/POLRI, KPU sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, sehingga layanan pindah penduduk dan berubah status menjadi TNI/Polri akan terinformasi langsung kepada KPU,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Betty mengatakan pada Kamis (30/3), KPU mulai menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS). Menurut Betty, dalam melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024, KPU bekerja secara de jure.
“Termasuk dalam hal melakukan tindak lanjut atas pemilih yang pindah domisili, TMS karena bawah umur, menjadi anggota TNI/Polri serta meninggal dunia. Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah,” ucapnya.
Betty mengatakan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU terkait daftar pemilih Pemilu 2024. Dia menyebut saran tersebut juga harus disertai dengan bukti otentik sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
“Publik dapat secara luas mengakses cekdptonline.kpu.go.id untuk langsung dapat menerima informasi pemilih terdaftar dan sekaligus sebagai bahan untuk memberikan masukan dan tanggapan,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat lebih dari 20 ribu anggota TNI dan Polri masuk sebagai daftar pemilih Pemilu 2024. Hal itu terjadi di 8 Provinsi.
“Jumlah pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung), dan jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku),” kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Data tersebut berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024. Lolly mengatakan masih ada pemilih yang memiliki kartu tanda prajurit, namun dimasukkan ke dalam data pemilih.
“Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri,” kata dia.