Wilda Hayatun Nufus – detikNews
Senin, 27 Mar 2023 15:55 WIB
Jakarta – KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM. KPK menduga tersangka memakai hasil dugaan korupsi untuk keperluan pribadi.
“Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Ali menyebut tersangka diduga menggunakan uang dari dugaan korupsi itu untuk membeli sejumlah aset. Tak hanya itu, kata Ali, uang yang diduga dikorupsi juga dipakai terkait ‘operasional’.
“Ada pembelian aset, Kemudian ada juga untuk ‘operasional’ ya,” kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. KPK akan mengusut ke mana saja aliran uang hasil pemotongan tunjangan kinerja para pegawai di Kementerian ESDM itu.
“Tapi itu semua kami masih didalami ya informasi-informasi itu, fakta-fakta itu, ke mana saja uang yang diduga hasil pemotongan tukin dari para pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022,” ujar Ali.
Ali menyebut tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Ali mengatakan para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri.
“Bisa masuk kategori Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) karena perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Meski demikian, Ali belum menyebut identitas tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya. Nantinya, pengumuman lengkap disampaikan dalam konferensi pers.