Aulia Damayanti – detikFinance
Rabu, 15 Feb 2023 14:36 WIB
Jakarta – Kementerian Keuangan mengungkap beberapa kementerian dan lembaga (K/L) ada yang kesulitan mendapatkan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari wajib bayar atau perusahaan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mencontohkan ada perusahaan batu bara yang masih mengeruk atau ekspor tetapi belum membayar PNBP.
“Contohnya KLHK ini sering kali menghadapi kesulitan piutang PNBP dari kegiatan utang di masa-masa lalu. Ternyata wajib bayar masih melakukan kegiatan pertambangan, masih mengekspor batu bara,” ungkap Isa dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Pihaknya kemudian memblokir perusahaan yang belum membayar PNBP, sehingga perusahaan tak bisa melanjutkan usahanya untuk sementara sampai PNBP dibayar.
“Kami menggunakan auto blocking system kita bisa membuat wajib bayar sama tadi kemudian akhirnya memenuhi kewajiban karena bisnis mereka di ESDM di batu bara tidak bisa dijalankan karena block by system sampai memenuhi kewajiban negara dalam hal ini KLHK,” ungkapnya.
Isa menjelaskan auto blocking system itu merupakan bagian dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan dari Direktur Jenderal Anggaran untuk meningkatkan PNBP ke depannya.
“Untuk pengelolaan PNBP lebih baik kami harus meng-address beberapa isu di tingkat perencanaan dan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan, untuk berkontribusi dengan menyarankan atau membawa reference kepada K/L atau memberikan fasilitas memungkinkan berkolaborasi, jadi yang contohnya kami sampaikan penggunaan auto blocking system,” ujarnya.
Adapun target PNBP 2023 sebesar Rp 441,39 triliun. Rencana aksi untuk target tersebut pertama dengan optimalisasi pemanfaatan SDA dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, optimalisasi dividen BUMN dengan tetap menjaga profitabilitas, persepsi investor, regulasi, dan covenant, serta tetap mendorong efisiensi dan perbaikan kinerja.
(ada/ara)